This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday 24 August 2020

Ringkasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 02/PJ/2019 , Oleh : Winarto Sugondo

 

Ringkasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 02/PJ/2019 ©
Oleh : Winarto Sugondo
Pasal 3
Jenis SPT
SPT Masa, yang terdiri dari:
a. SPT Masa PPh;
b. SPT Masa PPN; dan
c. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, dan
Bentuk SPT
a. dokumen elektronik; atau
b. formulir kertas (hardcopy).
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
a. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
b. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
Pasal 4
Wajib Pajak yang diwajibkan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Elektronik (e-SPT) :
a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
b. sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) Masa Pajak;
d. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
e. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
f. melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
g. menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
h. jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan.
i. Pengusaha Kena Pajak termasuk PKP WAPU (kecuali Bendahara Pemerintah Pusat; Bendahara Pemerintah Daerah; Kepala Urusan Keuangan yang belum ditujuk oleh Dirjen Pajak)
j. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
k. laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
Pasal 6
Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan cara :
a. e-Filing melalui :
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. laman penyalur SPT Elektronik;
c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. cara langsung;
c. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
d. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 8
Yang Wajib melakukan e-Filling :
  (1) SPT Tahunan Badan wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
  (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  (3) SPT Masa PPN wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 9
Lokasi Penyampaian SPT secara langsung terdiri dari :
a. TPT tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
b. tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 1770S atau SPT Tahunan 1770SS yang :
a. SPT dengan status Nihil atau Kurang Bayar;
b. bukan merupakan SPT Pembetulan;
c. disampaikan dalam bentuk formulir kertas; dan
d. disampaikan sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan,
dapat menyampaikan SPT tersebut ke TPT atau Layanan Pajak di Luar Kantor selain tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 10
Penyampaian SPT melalui:
a. pos dengan bukti pengiriman surat ; atau
b. jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat :
a. harus menyampaikan satu SPT dalam satu amplop tertutup dengan satu tanda bukti pengiriman surat;
b. membubuhi informasi pada amplop sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan:
a. NPWP;
b. jenis SPT;
c. Masa/Tahun Pajak; dan
d. status SPT; dan
c. harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan NPWP;
b. jenis SPT; dan
c. Masa/Tahun Pajak.
Dalam hal SPT dengan status Lebih Bayar disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus menggunakan layanan pengiriman khusus sehingga SPT diterima KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pada tanda bukti pengiriman surat.
Pasal 11
  (1) Terhadap SPT yang disampaikan Wajib Pajak, dilakukan pengecekan validitas NPWP.
  (2) NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  (3) Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  (4) Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan valid, atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian SPT dengan rangkaian sebagai berikut :
a. SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;
b. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah;
c. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan kecuali untuk SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status Nihil atau Kurang Bayar yang disampaikan melalui e-Filing;
Keterangan dan/atau dokumen berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal:
a. SPT disampaikan melalui e-Filing; dan
b. Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT.
d. SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
e. SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
f. SPT Pembetulan yang menyatakan rugi harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
g. SPT Tahunan Pembetulan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
h. tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau
i. tanda tangan digital yang menggunakan :
a. Sertifikat Elektronik;
b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
SPT Tidak Lengkap adalah jika :
a. terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
b. Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
c. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
d. Lampiran Khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
e. SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
f. SPT Tahunan Orang Pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang;
g. SPT dengan status Kurang Bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP; dan
h. keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa dengan sebagai berikut :
SPT Masa PPh Pasal 21 SPT Masa PPh Pasal 23 SPT Masa PPh Pasal 22 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) SPT Masa PPh Pasal 15
a. Bukti pembayaran PPh Pasal 21/26 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain. a. Bukti pembayaran PPh Pasal 23/26 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain. a. Daftar SSP (bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina) a. Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain. a. Bukti pembayaran PPh Pasal 15 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain.
b. Formulir 1721-I s.d. 1721-V jika terdapat isian dalam formulir tersebut
b. Daftar Bukti Pemotongan jika terdapat pemotongan b. Bukti pembayaran PPh Pasal 22 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain (bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina) yang dilapor oleh bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina ketika terdapat penyetoran oleh importir b. Daftar Bukti Pemotongan jika terdapat pemotongan b. Daftar Bukti Pemotongan jika terdapat pemotongan
c. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik Konsultan Pajak;
b. Surat pernyataan sebagai Konsultan Pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Konsultan Pajak;
d. Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan Konsultan Pajak.
c. Daftar SSP, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pbk untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. c. Bukti pembayaran PPh Pasal 22 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain pemungut (Bea Cukai dan badan tertentu) yang Dilapor oleh Bea Cukai dan badan tertentu yang melakukan pemungutan c. Daftar Pemotongan PPh Bunga Deposito jika terdapat pemotongan PPh atas bunga deposito c. Bukti Pemotongan
d. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
d. Bukti Pemotongan. d. Daftar Bukti pungut (Badan tertentu, Bea Cukai) yang dilapor oleh Bea Cukai dan badan tertentu yang melakukan pemungutan d. Bukti Pemotongan d. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
e. Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili jika terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sebelum 1 Januari 2019)
e. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
e. Daftar rincian penjualan dan retur penjualan. e. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
e. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
f. Tanda terima SKD WPLN jika terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sejak 1 Januari 2019) f. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
f. Risalah lelang yang dilapor oleh Ditjen Bea Cukai jika Terdapat pelaksanaan lelang f. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
f.
g. Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili jika terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sebelum 1 Januari 2019) g. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
h. Tanda terima SKD WPLN jika terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sejak 1 Januari 2019)
h. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT Masa PPN/PPnBM SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770 SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770S SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770SS SPT Tahunan Badan Form 1771
a. Bukti pembayaran PPN dan/atau PPnBM dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain. a. Bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain. a. Bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain. a. Bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain. a. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29 dan Harus disampaikan apabila pada huruf D angka
11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar.
b. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
b. Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan lain. b. Fotokopi formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya b. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
b. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4)
c. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
c. Laporan Keuangan yang telah diaudit c. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
c. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
c. Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
d. Daftar Rincian Kendaraan Bermotor untuk Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak
dalam mata rantai distribusi kendaraan bermotor
d. Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya untuk Wajib Pajak menggunakan Norma penghitungan
penghasilan neto
d. Surat Keterangan Kematian bagi SPT yang ditandatangani oleh ahli waris d. Bukti Pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib apabila SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib
d. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%, dan Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki
penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.
e. Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Pasal 25 OPPT untuk Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu
e. Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH atau MT apabila Status perpajakan Wajib Pajak Pisah Harta atau
Memilih Terpisah
e. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT, dan Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.
f. Fotokopi formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya bagi Wajib Pajak mencantumkan kredit pajak PPh
Pasal 21.
f. Bukti Pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib apabila SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib
f. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi, wajib disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
g. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
g. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment, Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi:
- nomor urut;
- tanggal acara/kegiatan;
- nama dan alamat lokasi acara/kegiatan;
- jenis acara/kegiatan entertainment;
- nominal;
- identitas pihak/relasi penerima entertainment.
h. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
h. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (khusus BUT).
i. Surat Keterangan Kematian bagi SPT yang ditandatangani oleh ahli waris i. Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
atas:
- bentuk penanaman modal yang dilakukan;
- realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan.
Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi:
- jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan;
- bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar.
Penghitungan Kompensasi Kerugian j. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak Gas dan/atau Gas Bumi. Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.
k. Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH atau MT apabila Status perpajakan Wajib Pajak Pisah Harta atau
Memilih Terpisah
k. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari:
- Surat Pernyataan;
- Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih
pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.
l. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018 apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai
PP46 tahun 2013 dan/atau PP23 tahun 2018
l. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
Bukti Pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib apabila SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib
m. Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
n. Penyusutan dan Amortisasi Fiskal apabila ada biaya penyusutan dan amortisasi dalam laporan keuangan Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan
n. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018 Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP46 tahun 2013 dan/atau PP23 tahun 2018
o. a. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b. Bukti penyetoran Pajak Penghasilan;
Lampiran khusus penghitungan PPh:
a. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
b. Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
c. Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
d. Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
e. Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan
f. Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest;
p. Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen induk, dokumen lokal dan/atau laporan per negara).
q. a. Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal
b. Laporan Utang Swasta luar negeri
Harus disampaikan dalam hal Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
r. Daftar Debitur Kredit Non Performing, Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat :
nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan.
s. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009
Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut.
t. a. Daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2009 beserta penyusutannya
b. Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
u. Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri (lampiran II) untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00
v. a. Laporan keuangan;
b. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
c. Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
d. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima
dari BULN Non bursa terkendali langsung.
Khusus untuk Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
w. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto.
x. Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek khusus untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d. PP 56 Tahun 2015.
y. Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. Wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal 13
Atas penyampaian SPT melalui e-Filing, dilakukan:
a. proses pengecekan validitas NPWP (dilakukan secara otomatis melalui sistem pada saluran penyampaian SPT melalui e-Filing) ;
b. penelitian SPT (dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar); dan
c. penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan.
Dalam hal berdasarkan penelitian SPT sebagaimana dimaksud diatas diperoleh hasil:
a. NPWP valid;
b. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
c. SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan,
kepada Wajib Pajak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
Dalam hal berdasarkan penelitian SPT  tidak diperoleh hasil valid, kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
Pasal 14
Terhadap SPT yang diterima melalui laman penyalur SPT Elektronik, tanggal dan Bukti Penerimaan Elektronik yang diterbitkan laman penyalur SPT Elektronik dianggap sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak  melakukan pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT dan memberitahukan kepada penyalur SPT Elektronik mengenai:
a. SPT dapat diproses dan diterima oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. SPT harus diunggah kembali, dalam hal SPT tidak dapat diproses sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (wajib diunggah kembali oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan disampaikan, jika tidak diunggah kembali dalam batas waktu tersebut, maka tanggal dan bukti penerimaan SPT yang sebelumnya telah diterbitkan tidak berlaku sebagai tanggal dan bukti penerimaan SPT); atau
c. SPT ditolak, dalam hal berdasarkan penelitian SPT tidak valid.
Pasal 15
Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP, KPP dapat:
a. menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT (diterbitkan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik) dalam hal SPT e-Filing tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c; atau
b. menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hal SPT e-Filing:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e; atau
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e, atau Pasal 12 ayat (2), untuk SPT Pembetulan.
Dalam hal permintaan kelengkapan dilakukan atas SPT Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dilaksanakan dalam jangka waktu yang lebih dahulu antara batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik.
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:
a. diunggah melalui e-Filing;
b. disampaikan langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c. disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
d. disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tanggal dan bukti penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam:
a. Bukti Penerimaan Elektronik; atau
b. bukti pengiriman surat ,
merupakan tanggal dan bukti penerimaan kelengkapan SPT sepanjang kelengkapan SPT telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dan dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT.
Dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak menyampaikan kelengkapan SPT Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan; atau
b. menyampaikan kelengkapan SPT namun tidak sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT,
kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Pasal 16
Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT ( 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik) ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dan kepada Wajib Pajak dapat diberikan himbauan pembetulan SPT;
Pasal 23
Apabila di kemudian hari diketahui:
a. SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;
b. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang belum mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah;
c. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah;
d. SPT yang menyatakan Lebih Bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis;
e. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak;
f. SPT Pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; atau
g. pembetulan atas SPT Tahunan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,
KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan mengumumkannya di TPT KPP.
Dalam hal:
a. Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT; atau
b. Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan,
telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP, KPP mengumumkan daftar surat dimaksud di TPT KPP.
Pasal 24
SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:
a. Status Lebih Bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
b. SPT Lebih Bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
b. kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721 A2).
Atas SPT Lebih Bayar sebagaimana dimaksud tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 25
Dalam hal SPT yang disampaikan Wajib Pajak melalui:
a. e-Filing;
b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT diterima lengkap.