Thursday 23 January 2020

Materi Pemeriksaan Ekuitas

1. Pengertian Ekuitas
Modal (Ekuitas) suatu perusahaan merupakan setoran harta dari pemilik suatu perusahaan. Setoran tersebut dapat berupa uang tunai atau harta lain. Dari segi perusahaan, modal merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, modal adalah bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
Aktivitas investasi (investing activity) adalah pembelian dan penjualan tanah, bangunan, peralatan, serta aktiva lain yang umumnya tidak ditahan untuk dijual kembali. Investasi pada umumnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang.

2. Sifat dan Contoh Ekuitas
Dalam suatu perusahaan perorangan, modal terdiri dari modal pemilik tunggal, laba yang diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran modal akan menambah saldo modal, kerugian yang diderita dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo modal.
Dalam suatu firma modal terdiri dari modal lebih dari satu partner. Modal masing-masing partner akan bertambah dengan adanya pembagian laba atau tambahan modal setor akan berkurang dengan adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive
Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, modal pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tidak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat seseorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman hasil usaha termasuk cadangan.
Dalam badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), permodalannya (ekuitas) terdiri dari :
1. Modal menurut akte pendirian yang telah disahkan menteri Kehakiman dan HAM:
a. Modal dasar (authorized capital);
b. Modal ditempatkan (issue capital);
c. Modal disetor (paid-uo/paid in capital).
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital) bisa dilaporkan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
2. Treasury Stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan).
3. Premium (agio) atau Discount (Disagio) dari penjualan saham baik saham biasa (common stock) maupun saham preferen (preffered stock).
4. Selisih kurs atas modal disetor.
5. Selisih penilaian kembali aktiva tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
6. Retained Earnings (Laba ditahan/sisa laba tahun lalu) atau Deficit/Accumulated Losses (sisa rugi tahun lalu).

3. Tujuan Pemeriksaan Ekuitas
a. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang baik atas ekuitas, termasuk internal control atas transaksi jual beli saham, pembayaran deviden dan sertifikat saham.
b. Untuk memeriksa apakah struktur ekuitas yang tercantum di neraca sudah sesuai dengan apa yang tercantum di akta pendirian perusahaan.
c. Untuk memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut ekuitas (misalkan dari Departemen Kehakiman dan HAM, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden RI) telah dimiliki oleh perusahaan.
d. Untuk memeriksa apakah perubahan terhadap ekuitas telah mendapat otorisasi baik dari pejabat perusahaan yang berwenang (direksi, dewan komisaris), rapat  pemegang saham (RUPS) maupun dari instansi pemeritah.
e. Untuk memeriksa apakah setiap perubahan pada Retained Earnings atau Accumulated Losses didukung oleh bukti-bukti yang sah.
f. Untuk memeriksa apakah penyajian ekuitas di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK) dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.




4. Prosedur Pemeriksaan Ekuitas
Prosedur pemeriksaan Ekuitas yang disarankan adalah sebagai berikut :
1. Pelajari dan evaluasi internal control atas ekuitas dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran dividen dan sertifikat saham.
2. Minta copy dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM, SK BKPM/BKPMD, SK Bapepam, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.
3. Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di neraca dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Untuk perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
5. Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan :
Beberapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan discount dari penjualan saham
Jenis saham yang dimiliki perusahaan, berapa jumlah  common stock dan preferred stock baik dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya.
Rincian pemegang saham.
6. Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup materil.
7. Seandainya ada pembagian dividen, periksa apakah :
Dividen dibagika dala betuk cash dividend, stock dividend, atau property dividend.
Pencatatannya sudah benar (baik pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran dividen)
Sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham).
Aspek perpajakannya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


8. Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah melebihi modal disetor, kalau ini terjadi pertimbangan going concern perusahaan.
9. Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau biro administrasi efek (stock transfer agent).
10. Seandainya ada treasury stock;
Periksa bukti pembelian dan otorisasinya.
Periksa bukti penjualannya dan otorisasinya (jika treasur stock dijual kembali)
Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
Perhatikan bahwa treasury stock tidak berak atas pembagian deviden.
11. Periksa apakah penyajian ekuitas di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK).
12. Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.






Sumber :
www.academia.edu (Agoes, Soekrisno, 2014, Auditing, Edisi 4, Buku 2, Salemba empat: Jakarta.)

0 comments:

Post a Comment