Thursday 23 January 2020

Makalah Akuntansi Penghasilan

AKUNTANSI KEUANGAN II
MAKALAH AKUNTANSI PENGHASILAN ”
Disusun oleh :

KELOMPOK 4:
Amelia Rahmawati    (171011200586)
Fenti Khasanah              (171011200591)
Nurhasanah    (171011201127)
Sukmiah    (171011202059)
Mersi Widiastuti    (171011201978)
Nurliza Erdiyani S    (171011200536)


UNIVERSITAS PAMULANG
Akuntansi (Genap/4) A450, 04SAKE010
Alamat : Jl. Surya Kencana No. 1 Pamulang – Tangerang Selatan. Telp./Fax: 0217412566, 74709855.
Tahun Ajaran 2018/2019

AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. Pajak penghasialn merupakan beban yang timbul karena diberlakukannya peraturan perpajakan kepada dunia usaha pada negara tertentu dan beban pajak penghasilan ini memiliki jumlah yang material dalam laporan keuangan perusahaan. Jumlah beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) yang harus diakui dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode terdiri dua unsur utama yaitu (i) pajak kini (current tax), yaitu jumlah pajak pada satu periode dan (ii) pajak tangguhan (deffered tax).
Di Indonesia, penghitungan mengenai akuntansi pajak penghasilan diatur dalam PSAK No. 46 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999, untuk perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik dan bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001, PSAK No.46 ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan melalui pengakuan, pengukuran/penilaian, penyajian pengungkapan pajak penghasilan dan pengaruhnya, yaitu Kewajiban Pajak Tangguhan (deffered Tax Liabilities/ DTL) dan atau aset pajak tangguhan (Deferrred Tax Asset/DTA) dalam laporan keuangan perusahaan. Pengakuan atas DTL atau DTA muncul akibat adanya perbedaan temporer antara UU Perpajakan dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan).
Perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemegang saham sesuai dengan SAK yang berlaku. Namun sebagai wajib pajak, perusahaan juga harus menyajikan laporan keuangan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, sesuai dengan keputusan perpajakan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan). Karena SAK dan ketentuan perpajakan banyak memiliki perbedaan, penentu laba akuntansi (financial income) dan penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable income) juga seringkali menghasilkan perbedaan. Perbedaan ini dibagi menjadi dua macam yaitu perbedaan permanen/ tetap (Permanent Differences) dan perbedaan temporer/ sementara (Temporary Differences).

1. Perbedaan Permanen
Perbedaan ini disebabkan oleh berbagai provisi dari Undang-Undang Perpajakan yang menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari pajak penghasilan tidak kena pajak (non taxable income) dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan (non deductible expense).

Jenis Perbedaan Tetap yaitu:
(i) Penghasilan yang telah dipotong PPh final
(ii) Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
(iii) Pengeluaran termasuk dalam beban yang tidak boleh dikurangkan
(iv) Pengeluaran yang tidak termasuk dalam beban yang boleh dikurangkan

Contoh-contoh perbedaan tetap adalah pendapatan bunga deposito karena bersifat final, uang yang dihasilkan dari polis asuransi jiwa, bunga yang diterima dari obligasi pemerintah, beban entertaiment yang tidak disertai bukti-bukti yang sah, denda karena pelanggaran hukum, dan pembayaran prermium asuransi jiwa.

2. Perbedaan Temporer
Perbedaan Temporer adalah perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan membeikan pengaruh di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak akhirnya menjadi sama.
Perbedaan Temporer dibagi menjadi dua:
a) Perbedaan Temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi. Jumlah pajak penghasilan yang diharapkan akan dibayar pada penghasilan kena pajak tambahan di masa mendatang akan dicatat pada neraca sebagai Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities/DTL).

Contoh-contoh kewajiban pajak tangguhan :
- Metode penjualan pencicilan (Installment sales method), untuk tujuan perpajakan menggunakan dasar kas, sedangkan untuk pelaporan keuangan (financial reporting) menggunakan dasar akrual untuk pengakuan pendapatan penjualannya
- Keuntungan yang belum direalisasi untuk trading securities, keuntungan tersebut akan diakui untuk tujuan pelaporan keuangan, sedangkan untuk tujuan perpajakan keuntungan akan diakui pada saat sekuritas tersebut dijual.
- Perbedaan metode penyusunan aset tetap untuk tujuan pelaporan keuangan dan perpajakan.
b) Perbedaan yang boleh dikurangkan (deductible Temporary diffrences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aset dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi. Jumlah pengangguran pajak penghasilan yang diharapkan ini akan dicatat pada neraca sebagai Aset Pajak Tangguhan (Deffered Tax Asset/ DTA).

Contoh-contoh aset pajak tangguhan:
- Pendapatan diterima dimuka (unearned revenue), pendapatan akan diakui pada saat periode perolehannya untuk tujuan perpajakan, tapi akan ditangguhkan pengakuan pendapatannya pada periode mendatang untuk tujuan pelaporan keuangan.

- Beban garansi (Warranty expense) atau beban piutang tak tertagih (bad debt expense) akan dikurangkan untuk tujuan perpajakan ketika telah benar-benar terjadi, namun akan menjadi akrual pada tahun penjualan untuk tujuan pelaporan keuangan.

- Kerugian yang belum direalisasi untuk trading securities, kerugian tersebut akan diakui utnuk tujuan pelaporan keuangan, sedangkan untuk tujuan perpajakan akan diakui pada saat sekuritas tersebut dijual.

- Jenis perbedaan temporer yaitu penyisihan/ akrual dibandingkan dengan realisasinya, penyusutan dan amortisasi, aset sewa guna usaha dengan hak opsi dibandingkan dengan sewa menyewa biasa.

Gambar hubungan laba akuntansi dengan laba fiskal sebagai berikut:
Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.



Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini ;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan ;
c. Laba usaha
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk :
1. Keuntungan karena pengaliahan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun
4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dianggap sebagai penghasilan bagi yang mengalihkan, kecuali harta tersebut dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan
5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan penambangan
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dari pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
m. Selisih lebih karena penilaian kembali aset
n. Premi asuransi
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
q. Penghasilan dari usaha syariah
r. Imbalan bungasebagaimana dimaksud dalam Undang- undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
s. Surplus Bank Indonesia
Penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya Final
Dalam pasal 4 ayat (2) Undang- undang tentang Pajak Penghasilan bahwa penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya final adalah
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
b. Penghasilan berupa hadiah undian
c. Penghasilan dari transaksi saham sekuritas lainnya, transaksi dervatif yang diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan
e. Penghasilan tertentu lainnya.
Bukan Objek Pajak Penghasilan
Yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah :
a. 1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterma oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ;
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan.
b. Warisan
c. Harta termasuk setoran tunai Yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)huruf b sebagai pengganti penyertaan modal ;
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ;
e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
f. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan
2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja atau pegawai
h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud huruf g, dalam bidang- bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
i. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggotadari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
j. Dihapus
k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan tersebut :
1. Merupakan perusahaan mikro kecil, menegah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor- sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
l. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
m. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/ atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
n. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Penghitungan Pajak Terutang
Dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang dibedakan antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Kena Pajak, yaitu
1. Penghitungan Pajak Penghasilan dengan dasar pembukuan
2. Penghitungan Pajak Penghasilan dengan dasar pencatatan

Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan.
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
1. Deferred Method
Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.
2. Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.
3. Net of Tax Method 
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.

Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :
Interperiod Allocation 
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.
Intraperiod Allocation 
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)












KESIMPULAN
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi
Di dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan harus menghitung penghasilan dengan dua cara yang berbeda. Di satu sisi, akuntan perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemegang saham sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principle) atau SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Sementara itu, di sisi lain akuntan juga harus menyajikan laporan keuangan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau disingkat SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu diterbitkan PSAK 46 ini untuk memenuhi tuntutan dalam memasuki era globalisasi agar laporan keuangan yang disajikan perusahaan lndonesia yang digunakan di dalam negeri maupun di luar negeri dapat sejalan dengan perkembangan standar internasional.






sumber : academia.edu. jika ada yg merasa memiliki tulisan ini harap info ke admin supaya dicantumkan source secara lengkap. terimakasih

1 comment:

  1. Best online slots casinos UK | LuckyClub
    LuckyClub Casino is a UK licensed online casino that is licensed by UK Gambling Commission under the laws of the UK Gambling Commission and regulated 카지노사이트luckclub by the UK Gambling

    ReplyDelete